Talamau, onenewsindonesia.top | Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Talamau Eman Laeli Fitri, S,Si tidak mengindahkan Intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) terkait pemasangan Spanduk dan lain-lain dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Sumatera Barat (Sumbar) ke-80.
Hal ini diketahui ketika awak media mengunjungi sekolah yang terletak di Taluak Ambun Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, terpantau tidak ada spanduk atau media apapun yang di pasang di sekolah.
Saat di konfirmasi langsung oleh Syafri Mustika media RakyatMerdeka.Com melalui Jalur Pribadi Whappsapp (WA) dan menanyakan langsung terkait intruksi tersebut jawabannya sudah terlaksana.
"Apakah Intruksi dari Sekretaris Daerah sudah di Jalankan Buk? Sudah Pak Sudah Dicetak (Jawab Kepala Sekolah), Apakah Sudah di pasang buk? Sudah Pak (Jawabnya Kembali), Ibuk berbohong ya saya saat ini lagi di Lokasi sekolah Ibuk (Kepala Sekolah tidak membalas Chat), Senin, 29/09/2025.
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Sumatera Barat, bahwa Hari Jadi Sumatera Barat diperingati setiap tanggal 1 Oktober oleh Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat Daerah Sumatera Barat, termasuk Aparatur Sipil Negara(ASN)
Tentu dengan ketentuan di atas, sebagai upaya untuk memperkuat jati diri dan
meningkatkan rasa kecintaan terhadap daerah, diharapkan peran serta aktif seluruh Perangkat Daerah, sebagai berikut:
a. Menyebarluaskan informasi tentang Peringatan Hari Jadi Sumatera Barat ke-80
Tahun 2025 dengan memasang marawa dan spanduk/baliho di kantor dan media
promosi masing-masing dari tanggal 15 September sampai dengan tanggal 15
Oktober 2025 (Media KIT dan Logo dapat diunduh pada link https://bit.ly/AtributHariJadiSumbar80).
b. membuat video ucapan “Selamat Hari Jadi Sumatera Barat ke-80 Tahun 2025”
yang diupload melalui link: https://bit.ly/VidioHariJadiSumaterabarat80 serta video dimaksud diposting pada Media Sosial masing-masing dengan mention ke IG dan tiktok @pemprov.sumbar dengan tagar atau hashtag #pemprovsumbar #harijadisumbar80, sebelum tanggal 25 September 2025.
c. Menyelenggarakan dan berpartisipasi pada berbagai kegiatan dan acara dalam
rangka menyemarakkan Peringatan Hari Jadi Sumatera Barat ke-80 Tahun 2025
dalam rentang waktu bulan September s.d Oktober 2025 sesuai dengan kondisi
dan kemampuan Perangkat Daerah masing-masing.
Namun Kepala SMA Negeri 1 Talamau selaku pucuk pimpinan tidak melakukan itu, dan diharap kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan Peringatan berupa teguran tertulis kepada Kepala Sekolah selaku ASN karena tidak menggindahka dan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 4 tentang HUT Sumatera Barat.(Tim)

0 Komentar