Pasbar, onenewsindonesia.top | Ratusan tenaga honorer skema paruh waktu di instansi pemerintahan kabupaten Pasaman Barat menggelar demontrasi ke kantor DPRD, Jumat (21/11/2025), dengan agenda mendesak pemda dan DPRD mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke BKN.
Perwakilan dari demontrasi mengatakan, banyak kabupaten kota telah mengusulkan formasi PPPK paruh waktu, namun di kabupaten pasaman barat memutuskan tidak melakukan.
Sehingga nasib kami honorer skema paruh waktu tidak jelas. Di katakan, sementara itu selama enam bulan gaji kami sebagai tenaga honorer tidak di bayar oleh pemda, namun kami sebagai tenaga honorer tidak pernah menuntut hal itu dan berharap kami di angkat PPPK paruh waktu
"Tapi kenyataan kami hanya di janji janjikan melulu oleh pemda untuk di angkat jadi PPPK paruh waktu. Sedangkan batas akhir pengusulan penetapan nomor induk PPPK adalah september 2025 sekarang sudah bulan november 2025.
Kami datang hari ini ke DPRD hanya punya satu permintaan kepada bapak bupati dan DPRD, untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke BKN, agar status kami di angkat menjadi PPPK.
Hari ini kami tidak butuh lagi di beri janji janji, yang kami harapkan kepada bapak bupati dan dprd untuk sesegera mungkin mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke BKN" tegas korlap demontrasi.
Dalam aksi tersebut sempat memanas, namum mampu di redam oleh ketua dprd Dirwansyah serta para anggota DPRD yang hadir saat itu mememui para pengujuk rasa.
Namun setelah dilakukan dialog yang panjang antara DPRD dengan para pendemo, sehingga mediasi dilanjutkan di ruang aula kantor dprd setempat yang di wakili oleh beberapa orang dari kordinator pengujuk rasa.
Mediasi tersebut dihadiri oleh sekda Doddy San Ismail. Proses mediasi dilakukan terkesan penuh ketegangan, namun beberapa jam kemudian dilakukan dialog antara pengujuk rasa dengan DPRD sehinga titik temu di sepakati dengan pemda dan DPRD membuat surat pernyataan yang di tanda tangani oleh bupati dan DPRD.
Adapun surat pernyataan yang di buat, bahwa pemda pasaman barat dan DPRD berjanji akan mengusulan data rinci PPPK paruh waktu ke BKN untuk di angkat PPPK apabila portal BKN sudah di buka kembali.
Surat pernyataan yang telah di sepakati akan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang sangat krusial bagi Pemda dan DPRD.(RYP)

0 Komentar