Labuhan Deli,Deli Serdang (Sumut)Desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera memeriksa oknum Kepala SD Negeri 106157 Kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang yang diduga menyalah gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tim Media menyambangi sekolah dan saat ingin di konfirmasi Oknum kepala sekolah (SL) tidak berada di tempat “
Jumlah siswa yang ada di SDN 106157 kurang lebih 190 siswa,Dengan alokasi dana BOS Rp1,150 per siswa,Total dana BOS sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp 218.500.000 juta setiap tahunnya. “Sudah lebih kurang 1 tahun beliau memimpin di sekolah ini,”.
Kami selaku sosial kontrol meminta Kejatisu dan Poldasu segera panggil dan periksa oknum kepala sekolah SDN 106157 dan periksa Dana BOS yang tidak tepat sasaran dan diduga dikorupsi,
Ketidak. transparanan pengelolaan dana BOS berpotensi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara jika terbukti tidak ada dokumen pertanggung jawaban.
Baru -- baru ini salah seorang warga setempat yg tidak ingin di sebutkan nama nya melaporkan kepada awak media" bahwa Oknum kepala sekolah SDN 106157 mendapatkan bantuan bangunan ruangan kelas dan semua perkakas seperti seng, papan dan Broti di bawa pulang ke kediaman mya...ternyata saat awak media menyambangi rumah yang selama ini disimpan barang tersebut sudah tidak ada di tempat..dipindahkan beliau atau di jual kami dari awak media belum tahu pasti keberadaan barang tersebut saat ini.Selasa (21/4/2026)
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Sekolah (SL) belum dapat dikonfirmasi.bahkan saat tim media menghubungi via ponsel pun tidak pernah aktif
(Tim/Red)

0 Komentar