Pasaman Barat,onenewsindonesia.top | Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Nefri, SH, menegaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kendaraan besar pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik pengusaha.
Pernyataan tegas itu disampaikannya pada Minggu (9/11/2025), menyoroti maraknya truk tangki CPO yang antre di sejumlah SPBU wilayah Pasaman Barat.
Menurut Nefri, kondisi tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menyimpang dari tujuan utama subsidi energi yang diberikan oleh negara.
Subsidi solar adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan transportasi umum, agar tetap bisa beroperasi dengan harga terjangkau.
Negara memberi subsidi solar untuk meringankan beban rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar yang punya modal besar. Saat ini di lapangan banyak mobil tangki CPO antre di SPBU mengambil jatah subsidi. Ini pelanggaran nyata,” tegas Nefri, SH.
Politisi yang dikenal vokal dalam isu-isu ekonomi rakyat itu juga menyebut, SPBU-SPBU di Pasaman Barat terlihat ramai dipenuhi kendaraan besar milik perusahaan sawit
Akibatnya, masyarakat umum kesulitan mendapatkan solar bersubsidi karena stok cepat habis, bahkan menimbulkan kemacetan di jalan nasional di kawasan SPBU Kampung Juar, Ujung Gading, dan Simpang Empat.
“Selain di duga menyalahi aturan, SPBU yang melayani tangki CPO juga membuat jalan nasional macet. Warga yang ingin bekerja atau beraktivitas jadi terganggu. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya dengan nada kesal.
Nefri mendesak Pertamina, dishub dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas SPBU yang melayani kendaraan industri pengangkut sawit.
Menurutnya, perilaku tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, di mana disebutkan secara tegas bahwa Bio Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Selain itu, kata Nefri, aturan tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang mengatur lebih rinci kriteria kendaraan dan sektor penerima subsidi.
Dalam keputusan tersebut, angkutan industri, termasuk mobil tangki CPO, dilarang menggunakan BBM bersubsidi karena termasuk kategori komersial dan berorientasi bisnis besar.
“Aturannya sangat jelas. Mobil tangki CPO itu masuk kategori industri, bukan sektor rakyat. Jadi SPBU yang melayani mereka diduga melanggar hukum. Pertamina jangan tutup mata,” kata Nefri menegaskan.
Ia juga menilai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuka peluang penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Jika ini terus dibiarkan, sama saja kita mendukung penindasan terhadap masyarakat kecil.
“Kita bicara keadilan sosial. Kalau subsidi terus dikuasai oleh perusahaan besar, itu sama saja memiskinkan rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi warganya yang lemah,” ucapnya tegas
Selain menuntut tindakan hukum terhadap SPBU dan sopir tangki yang di duga melanggar, Nefri juga meminta Pemkab Pasaman Barat dan aparat kepolisian untuk selalu turun langsung ke lapangan.
Ia menilai perlu dilakukan razia gabungan untuk memastikan distribusi solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
“Jangan hanya teguran. Jika ditemukan bukti yang bertentangan dengan undang-undang, maka Harus ada sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti melanggar. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan energi di Pasaman Barat,” lanjutnya.
Sementara itu, sejumlah warga di sekitar Ujung Gading dan Simpang Empat juga mengaku kesulitan membeli solar bersubsidi karena antrean kendaraan besar yang diduga milik perusahaan sawit. Kondisi ini sudah terjadi berulang kali tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Kami yang mau beli solar untuk genset atau pertanian harus antre lama. Kadang pas giliran kami, solar sudah habis karena diisi ke mobil besar. Kalau begini terus, rakyat kecil yang jadi korban,” keluh salah seorang warga, Mardi (45), Koto Balingka
Solar Bersubsidi Bocor ke Industri, DPRD Pasbar Siap Panggil Pertamina, Pemilik SPBU dan Dinas Perhubungan
Nefri menegaskan bahwa Komisi II DPRD Pasaman Barat akan segera memanggil pihak Pertamina dan pengelola SPBU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menekankan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus menjadi prioritas agar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang haus keuntungan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak hidup masyarakat kecil. Kami akan kawal sampai ada tindakan nyata,” pungkas Nefri, SH.
(Rifki)

0 Komentar