Pasaman Barat, onenewsindonesia.top – Seorang pria berinisial SY (33) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Pelaku berhasil diringkus di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Benar, pelaku SY merupakan target operasi (TO) petugas," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Dikatakan Iptu Andhika, penangkapan pelaku seiring banyaknya laporan terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat di daerah Sidomulyo Nagari Mudik Labuah.
"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin, dan sudah beberapa kali lolos dari kejaran petugas," katanya.
Melihat kedatangan tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, pelaku melarikan diri kearah kebun kelapa sawit milik warga, sehingga petugas bertindak tegas dan berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit," ucapnya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, ditemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna pink yang disimpan di dalam dompet pelaku.
"Kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 10 paket kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan plastik klip warna bening," jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik klip warna pink, satu buah dompet warna coklat merek Levis, satu buah kaca pirek terangkai bong tutup warna putih.
"Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik warna abu-abu, satu buah tas warna hitam merk Rail Side, dan uang tunai senilai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika," terangnya.
Ditambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, diperoleh dari dua orang temannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Rencananya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut akan diedarkan di Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali," pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Polres Pasaman Barat, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis sebagaiamana yang tertuang dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 milyar,” tutup Kasat. (Pena Keumatan)


0 Komentar